Abdullah terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah kemudian ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jembatan Way Batu tersebut.
Proyek tersebut mendapatkan anggaran Rp1,3 miliar.
Mengetahui ada proyek peningkatan jembatan Way Batu, Aria Lukita lantas meminjam perusahaan CV Empat Sejati milik Suyatmi.
Atas kuasa Suyatmi, CV Empat Sejati kemudian dikuasakan kepada Aria Lukita untuk menggarap proyek peningkatan jembatan Way Batu.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Tagihan Listrik, Ini Ciri-cirinya
"Padahal terdakwa (Aria Lukita) bukan direksi atau pengurus/karyawan perusahaan CV Empat Sejati yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan dasar pemberian kuasa peminjaman CV Empat Sejati hanya surat kuasa yang dimaterai," ujar jaksa.
Aria Lukita menunjuk Kamaruzaman sebagai mandor proyek itu. Faktanya, kata Jaksa, Kamaruddin tidak pernah melihat rincian anggaran biaya (RAB) dan gambar kerja, melainkan hanya mengawasi apabila ada kekurangan material.
Pada 3 Maret 2018, tim ahli teknik dari Universitas Lampung menemukan kekurangan volume pada pengerjaan proyek peningkatan jembatan Way Batu diantaranya seperti lataston lapis pondasi (HRS-Base) dari nilai kontrak volume harusnya 61,15.
Namun yang terpasang hanya 57,553. Begitu juga dengan lapis pondasi agregat kelas A dari nilai kontrak 198,75 terealisasi 0.
BACA JUGA:Dibuka, Lowongan Kerja untuk Posisi Komisaris dan Direksi PD Pringsewu Jaya Sejahtera
Sedangkan lapis pondasi agregat kelas B yang terpasang hanya 73,90. Padahal di nilai kontrak harusnya 265,00. Berdasarkan perhitungan, proyek itu merugikan negara sebesar Rp.339.044.115,75. (*)