Kunjungi Universitas Lampung, DPR RI Jaring Pendapat tentang RUU KSDAHE

Jumat 09-12-2022,19:15 WIB
Reporter : MEL
Editor : Alam Islam

"Nah ini salah satu sumbangsihnya. Kajian akademik didedikasikan kepada rumusan kebijakan, lalu kepada mitra industri dengan memanfaatkan dua hilirisasi tadi," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, tujuan rombonganya hari ini untuk merangkum semua pendapat terkait RUU yang akan disahkan tersebut.

Mengingat undang-undang yang berlaku saat ini sudah berumur 34 tahun dan dianggap tidak relevan lagi.

Hal yang mendasari pentingnya revisi UU Nomor 5/1990 tentang KSDAHE yakni permasalahan dana konservasi yang sangat kecil. 

BACA JUGA: Tok! Senat Tetapkan 8 Balon Rektor Universitas Lampung

Apalagi dihitung dengan jumlah kawasan konservasi. Satu hektare taman nasional biaya operasional hanya Rp 5.500 per tahun. 

"Dana konservasi yang sangat kecil sekali apabila dihitung dengan jumlah kawasan konservasi,” kata Sudin.  

Kemudian, tingginya kerusakan kawasan konservasi yang disebabkan oleh perambah, baik untuk perkebunan maupun hutan. 

"Perlu perbaikan paradigma dalam menjalankan konservasi dalam rangka penyeimbang, antar kegiatan perlindungan, pemanfaatan," tegas Sudin.

BACA JUGA: Aksi Tim Kedaireka FP Unila di Empat Kabupaten

Sudin juga berharap jaring pendapat tersebut dapat menyempurnakan RUU tentang KSDAHE. Sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. 

"Semoga bisa mendapatkan hasil atau masukan para pakar di Lampung agar undang-undang bisa menjadi sempurna," tukasnya. (*)

 

Kategori :