HM bersama rekannya mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, tersangka membawa kabur sepeda motor yang berada di ruang tamu.
Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Bandar Sribawono dan Polsek Melinting berhasil mengamankan HM di Kecamatan Jabung, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis 17 November 2022.
”Tersangka kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sebelumnya, anggota Polsek Way Jepara menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus congkel pintu rumah.
BACA JUGA: Alokasi DD 2023 untuk 13 Pemkab Turun, Ini Jumlahnya
Tersangka adalah AS (27), warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Ia diduga membawa kabur motor di rumah Riyanto (53), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Akazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, AS masuk ke rumah korban dengan merusak kunci grendel pintu samping.
Kemudian bandit tersebut merusak pintu kamar tidur yang terkunci. Setelah itu, mengambil satu unit motor Honda Beat, dua ponsel dan uang tunai Rp 30 ribu.
BACA JUGA: Mengulik Viralnya Lagu 'Cak Culay Nabuy Nabuy', Kini Dirilis Label Musik NAGASWARA
Menindaklanjuti laporan korban dan hasil penyelidikan, gabungan Polsek Way Jepara dan Polres Lampung Timur berhasil mengamankan AS di Kecamatan Marga Tiga, Rabu 2 Oktober 2022 lalu.
Saat menjalani pemeriksaan, AS mengaku terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam di wilayah Kecamatan Braja Selebah pada September 2022.
Kemudian pencurian laptop merek Acer dan dua ekor burung murai di Bandar Lampung, akhir Oktober 2022.
Pada bulan yang sama, AS juga terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam di Bandar Lampung.
BACA JUGA: Flyover Untung Suropati Akan Dimural Hasil Pembangunan Bandar Lampung
“Tersangka kami amankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Akazar Nasution. (*)