RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji, membuka layanan perizinan berusaha dan non berusaha.
Selain membuka layanan di Kantor, dinas DPMPTSP juga membuka layanan di luar kantor.
Kepala Dinas PMPTSP Mesuji, Arif Arianto mengatakan, pihaknya beberapa hari yang lalu juga membuka layanan di luar kantor.
Seperti saat pelaksanaan Musabaqoh Tilawtil Qur'an tingkat provinsi Lampung ke-49 dan Mesuji Expo ke-14 dialun-alun Simpang pematang.
BACA JUGA:Jelang Nataru Polres Lampura Gelar Patroli Gabungan, Hasilnya...
"Sejak dibuka pada 3 Desember bersamaan dengan pelaksanaan MTQ ada 25 orang mengajukan permohonan surat izin berusaha dan non berusaha," ujar Arif pada radarlampung.co.id Minggu 11 Desember 2022.
Menurutnya, pihaknya melayani penerbitan surat perizinan untuk segala jenis usaha, dengan proses cepat satu hari selesai, tujuannya supaya mereka memiliki kelengkapan surat izin usaha," katanya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
BACA JUGA:Jumlah Hasil Tes CAT PPK di Pringsewu
Beberapa syarat yang harus dibawa saat mengajukan permohonan izin usaha yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), sertifikat kepemilikan tanah dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jelasnya. (*)