LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - MA (22), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur ditangkap anggota Polsek Way Jepara. Bandit pencuri motor ini kecelakaan usai beraksi, Senin 12 Desember 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, MA dan rekannya diduga terlibat pencurian motor Honda BeAt milik Arif (15), warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa tersebut bermula ketika Arif sedang memarkir sepeda motornya di warung makan di Kecamatan Way Jepara.
Selesai makan, remaja itu hendak pulang dan melihat sepeda motornya tidak ada di tempat parkir. Ia kemudian melapor ke Polsek Way Jepara.
BACA JUGA: Rilis Terkini OJK, Berikut Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Awas Terjebak!
Menindaklanjuti laporan, anggota Polsek Way Jepara melakukan pengejaran dan penyisiran.
Sekitar satu jam kemudian, polisi melihat MA dan rekannya berada di jalan lintas Timur, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Melihat ada yang mengejar, MA memacu sepeda motor curian. Namun kendaraan yang dibawanya menabrak pengendara lain.
Bandit yang membekali diri dengan senjata mainan terjatuh dan berhasil diamankan. Sementara rekannya kabur dengan meninggalkan sepeda motor.
Selain MA, polisi menyita barang bukti dua unit motor, satu kunci letter T dan sepucuk senjata mainan.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Sebelumnya, tembakan di kaki kanan melumpuhkan RD (44), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
RD ditangkap anggota Polres Lampung Timur karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Perahu Terbalik, Nelayan Pesisir Barat Tewas Tenggelam, Dua Selamat