Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, RD diduga terlibat pencurian motor Honda Kharisma milik Mahfud (42), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara.
RD melakukan pencurian motor bersama rekannya, Minggu 20 November 2022 lalu. Dua bandit ini membawa kabur motor korban yang sedang diparkir di ladang.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Anggota Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor.
Berdasarkan identifikasi tersebut, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan RD Kecamatan Sukadana, Jumat 2 Desember 2022.
BACA JUGA: Serba Ada, Ini 5 Rekomendasi Toko Frozen Food di Bandar Lampung
Dalam penangkapan itu, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan RD. Turut diamankan barang bukti satu unit motor.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Johanes.
Terpisah, anggota Polsek Pasir Sakti menangkap YT (31), warga Menggala, Tulang Bawang yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan.
Dalam aksinya, YT membawa kabur sepeda motor Honda BeAt milik Jupri (41), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP SI. Marbun menjelaskan, curat tersebut dilakukan YT, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa 29 November 2022.
Modusnya, sang bandit membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di halaman rumah tetangganya di Desa Labuhan Ratu.
Saat itu, sepada motor korban dibawa Ismail berkunjung ke rumah Siswanto di Desa Labuhan Ratu.
Ketika sedang mengobrol di dalam rumah, Ismail dan Siswanto mendengar suara sepeda motor korban yang diparkir di halaman.
BACA JUGA: Ada Bencana, Ini Nomor BPBD Mesuji, Siap Membantu
Mereka kemudian keluar dan melihat sepeda motor korban dibawa orang tak dikenal. Keduanya berusaha melakukan pengejaran. Namun kehilangan jejak.