Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,3 juta.
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Polisi bergerak. Pelaku penadahan barang hasil kejahatan berinisial akhirnya berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan BB sepeda motor dan HP.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)