Beli Motor dan HP Rp 2 Juta, Warga Lampung Barat Ditangkap Polsek Banjar Agung

Kamis 15-12-2022,01:45 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,3 juta.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Polisi bergerak. Pelaku penadahan barang hasil kejahatan berinisial akhirnya berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan BB sepeda motor dan HP.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Kategori :