MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial Kabupaten Mesuji mencatat selama Januari hingga Desember tahun 2022 sebanyak 41 bantuan kursi roda dan alat dengar telah disalurkan kepada masyarakat yang tersebar ditujuh Kecamatan.
Kursi roda dan alat dengar itu merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji tahun 2022.
Kami memberikan 20 kursi roda dan 21 alat dengar kepada warga disabilitas, lansia dan usia produktif. ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Dinas Sosial) Kabupaten Mesuji Marhakim pada Kamis 15 Desember 2022.
Menurutnya hal tersebut merupakan Bentuk perhatian Pemkab Mesuji kepada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Konferensi Internasional
Kami berharap tahun berikutnya ada penambahan bantuan, seperti kacamata karena banyak masyarakat yang mengalami kondisi mata rabun," tuturnya.
Adapun syarat mendapatkan bantuan cukup melampirkan foto copy KTP dan KK kemudian didaftarkan ke desa untuk pendataan, kemudian kami turun memberikan bantuan langsung," terang Marhakim.
Wayan salah satu warga Desa Simpang pematang, Kabupaten Mesuji yang mendapatkan bantuan alat dengar mengaku bersyukur atas bantuan Pemkab Mesuji tersebut. (*)