BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (pmb) Universitas Lampung (Unila), Karomani dan kawan kawan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pemindahan Karomani dan kawan kawan sudah dilaksanakan pada Senin 19 Desember 2022.
"Benar, untuk kebutuhan persidangan dan agar proses pembuktian perkara oleh Tim Jaksa optimal," ujarnya.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK. "Didampingi petugas Kepolisian dengan pengawasan langsung oleh Tim Jaksa," ungkapnya. (*)