RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda inisial RC (17) warga Desa Gunung Pakuon Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, terpaksa harus meringkuk di Sel tahanan Polres Lampura.
Ia ditangkap karena perbuatannya yang telah merampas Hand phone (HP) milik korban Aprilia warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampura.
Peristiwa bermula pada Senin 12 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 wib. Korban sedang duduk di atas gorong-gorong depan sebuah warung bersama rekannya sambil memegang HP miliknya.
Tiba-tiba, datang 2 orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam putih, berhenti dihadapan korban, kemudian turun dari sepeda motor langsung mengambil secara paksa HP milik korban, setelah berhasil lalu pelaku kabur.
BACA JUGA:Wabup Lampura Sebut Jalan Rusak Hampir Merata di Tiap Kecamatan
Kepada petugas, tersangka RC mengaku nekat melakukan perampasan karena untuk bersenang-senang dan membeli rokok.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah mengamankan salah satu dari pelakunya inisial RC.
"Satu dari dua tersangka berhasil kita tangkap. Saat ini, bersangkutan masih menjalankan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lampura," tegas Kapolsek Rabu 21 Desember 2022.
Tersangka RC, kata dia, di ringkus saat berada di rumah kediamannya pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib tanpa perlawanan, berikut dari padanya disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO RENO A16 milik korban.
BACA JUGA:Jelang Nataru, BRI Tetap Siaga Layani Kebutuhan Nasabah
Kompol Mulyadi yang memimpin langsung penangkapan itu, juga menegaskan satu dari pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Selain itu, juga telah ditetapkan sebagai DPO.
"Terhadapnya dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, untuk rekan pelaku identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam penyelidikan, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,"pungkasnya (*)