disway awards

Terendus Lewat Medsos, Motor Hasil Begal di Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi

Terendus Lewat Medsos, Motor Hasil Begal di Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID — Kasus perampasan sepeda motor yang dialami Sahrin (62), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, mulai menemui titik terang. 

Jajaran Polsek Pagelaran berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban berikut seorang terduga penadah, setelah kendaraan tersebut terendus dijual melalui media sosial.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada Rabu 12 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, Sahrin menyampaikan bahwa anaknya, M. Irsyad (16), menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat hendak menonton hiburan pasar malam di Kecamatan Ambarawa, Sabtu malam.

Peristiwa bermula ketika Irsyad bersama dua rekannya, Bagus dan M. Rosyid, berangkat menuju lokasi pasar malam.

Sebelumnya, mereka menjemput Rosyid di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi, Kecamatan Pagelaran. Namun, setibanya di wilayah Pekon Margakaya, ketiganya dihentikan oleh tiga pria tak dikenal yang berpura-pura meminta bantuan.

Korban kemudian diarahkan menuju area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu.

Di lokasi yang sepi itu, salah satu pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik sambil memaksa korban turun dari sepeda motor. Dua rekan korban memilih melarikan diri karena ketakutan.

“Korban sempat didorong hingga terjatuh. Para pelaku lalu membawa kabur sepeda motor beserta dompet dan satu unit ponsel yang disimpan di bagasi kendaraan,” kata Iptu Agus Dharmawan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama korban melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan sepeda motor yang hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan unggahan penjualan sepeda motor di media sosial dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik korban. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan menyepakati transaksi di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025.

Setelah memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan data laporan kehilangan, petugas langsung mengamankan penjual berikut sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polsek Pagelaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penjual diketahui bernama Lodia Fitra (36), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting.

Kepada petugas, ia mengaku membeli sepeda motor tersebut secara COD dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp6 juta, lalu berniat menjualnya kembali melalui media sosial seharga Rp7 juta.

“Saat ini kami masih mendalami keterangan penadah dan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut,” tegas Iptu Agus Dharmawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait