Terendus Lewat Medsos, Motor Hasil Begal di Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi
Foto Ist.--
Dalam kasus ini, penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, sementara penyelidikan terhadap pelaku utama masih terus berlanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
