Catat! Ini Ketentuan Umum dan Persyaratan Umum Pelamar CPPPK BPOM Tahun Anggaran 2022

Jumat 23-12-2022,09:30 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari akun media sosial Instagram @bpom_ri pada Kamis, 22 Desember 2022.

Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BPOM tahun anggaran 2022 ini sudah dimulai sejak kemarin, Rabu, 21 Desember 2022.

Ada sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) formasi yang dibuka untuk 10 (sepuluh) jabatan serta 4 (empat) zona penempatan kerja.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun anggaran 2022 ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 357 Tahun 2022.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 357 Tahun 2022 membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun anggaran 2022.

Dalam kesempatan ini, Badan POM telah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan kebutuhan Badan POM tahun anggaran 2022.

Adapun ketentuan umum yang mesti dipenuhi bakal Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Badan POM adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Hadapi Nataru, PLN UID Lampung Tambah Dua SPKLU di JTTS, Ini Lokasinya

A. Proses seleksi penerimaan PPPK Badan POM tahun anggaran 2022 terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan.

B. Pelamar bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan oleh pihak terkait.

C. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan.

D. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:EXECUTIVE Hadir di Lampung City Mall

Kategori :