Catat! Ini Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Pelamar CPPPK BPOM Tahun Anggaran 2022

Kamis 22-12-2022,21:45 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus pada huruf B angka 4.

8. Memiliki Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus pada huruf B angka 5.

BACA JUGA:Mengenal Karen's Dinner, Restoran yang Tengah Viral di Jagat Maya, Apa Kalian Berminat untuk Mencobanya?

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sedangkan persyaratan khusus yang patut diperhatikan para pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Badan POM tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut.

1. Tidak sedang dalam status belajar.

2. Memiliki karakter personal yang ulet, sehat, bertanggung jawab, siap bekerja di bawah tekanan, dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan yang tinggi dan di luar jam dinas jika dibutuhkan organisasi.

BACA JUGA:Promo Indomaret Super Hemat Hingga 27 Desember 2022, Ada Beli 2 Gratis 1

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun anggaran 2022.

4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang releban dengan jabatan fungsional sebagai mana yang tercantum dalam lampiran 6 huruf A.

Khusus untuk jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama, wajib memiliki pengalaman kerja pada salah satu fungsi penilaian/ standardisasi/ pemeriksaan/ penindakan/ penyuluhan.

Contohnya yaitu jika Jaemin ingin melamar pada jabatan PFM Ahli Pertama dan memiliki pengalaman kerja di fungsi penilaian, maka Jaemin wajib untuk melampirkan surat pengalaman kerja di bidang Penilaian Pendaftaran Pangan Olahan/ Penilaian Obat/ Penilaian Obat Tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik.

BACA JUGA:Kartu Metro Ceria Bantu Biaya Pendidikan Siswa

5. Memiliki komperensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, berupa sertifikat pelatihan/ bimbingan teknis/ portofolio/ hasil kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kategori :