6. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): untuk tingkat pendidikan D-III/S-1 maka IPK minimal yaitu 2,50. Sedangkan untuk tingkat pendidikan profesi (Apoteker dan Dokter), IPK S-1 minimal 2,50 DAN ipk Profesi (Apoteker dan Dokter) minimal 2,75.
7. Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit kronis dan gangguan mental dengan kriteria sebagai berikut.
a. Tidak menderita penyakit jantung bawaan;
BACA JUGA:Kartu Metro Ceria Bantu Biaya Pendidikan Siswa
b. Tidak menderita gangguan paru-paru seperti asma akut, dan kesehatan akut;
c. Tidak menderita kelainan darah seperti leukimia;
d. Tidak menderita penyakit sistem imun seperti HIV/AIDS;
e. Tidak menderita gangguan liver seperti Hepatiti A/B/C (keteranggan batas hasil laboratorium).
BACA JUGA:COLORBOX Perkuat Jaringan, Hadir di Sumatera Buka Toko Baru di Lampung City Mall
f. Tidak ada gangguan mental seperti skizoprenia akut, autism, depresi berat, bipolar dan sebagainya; serta
h. Tidak menderita cerebral palsy.
8. Persyaratan bagi pelamar CPPPK BPOM tahun anggaran 2022 penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Orang Tua Salah Satu Mahasiswa Jalur Mandiri Sebut Banyak yang Menawari Jalur Titipan
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
c. Bagi pelamar/penyandang disabilitas, wajib dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis derajat kedisabilitasannya, yang ditanda tangani dokter dan distempel oleh rumah sakit pemerintah/puskesmas.