DPO Lima Tahun, Tersangka Penganiayaan di Tanggamus Ditangkap saat Pulang Kampung

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Darmawan (28), warga Kecamatan Kelumbayan ditangkap anggota Polsek Limau, Polres Tanggamus saat pulang kampung.
Darmawan masuk daftar pencarian orang lantaran diduga terlibat penganiayaan berat yang terjadi tahun 2020 silam.
Kapolsek Limau Iptu Dediyanto menyampaikan, Darmawan merupakan tersangka penganiayaan dengan korban Imanudin di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat.
Peristiwa tersebut terjadi 3 Januari 2020 lalu. Saat itu, korban sedang mengganti oli sepeda motornya di sebuah bengkel.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Tim Hotman Paris 911 Datangi Denpom II/3 Lampung
Lalu Darmawan dan rekannya Dedi Puadi (27) datang serta langsung memukul mengunakan batu dan besi.
"Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh," kata Iptu Dediyanto melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Kapolsek menuturkan, setelah beberapa tahun dicari, ada informasi Darmawan pulang kampung.
Pemuda itu berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu 6 April 2025.
BACA JUGA: Ada Rezeki Sore Saldo DANA Kaget Rp 120 Ribu Gratis, Cairkan Sekali Klik Sebelum Kehabisan
BACA JUGA: Rezeki Siang Saldo Gratis DANA Kaget Rp 110 Ribu Siap Klaim, Cairkan Amplop Link Cuan Aktif Sekarang
Tidak hanya penganiayaan. Darmawan juga diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor yang terjadi 5 Februari 2025.
Iptu Dediyanto mengatakan, untuk sementara tersangka diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: