DPO Lima Tahun, Tersangka Penganiayaan di Tanggamus Ditangkap saat Pulang Kampung
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--
Untuk kasus lainnya, masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Darmawan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang lenganiayaan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
