Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil kerugian negara dari akuntan publik Moch Chaeroni and Rekan pada pekan lalu.
"Alhamdulillah pekan lalu tim penyidik sudah ke Jakarta meminta keterangan dari ahli dari tim auditor independen dalam perhitungan kerugian negara. Hasil audit perhitungan kerugian negara sudah keluar. Kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar," jelasnya didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin 21 November 2022. (*)