Bobol Rumah Honorer, Residivis Curat Kembali Diciduk Polisi

Jumat 23-12-2022,18:05 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifi
Editor : Ari Suryanto

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Kategori :