RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku adalah Iwansyah (19), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2020.
AKP Sunaryo menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Rudi Saputra (32), warga Kelurahan Menggala Selatan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada hari Minggu 24 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Permintaan Khusus, Tiga Calon Rektor Universitas Lampung Wawancara Pribadi Dengan Dirjen Dikti
Ketika itu, rumah korban yang merupakan tenaga honorer tersebut dalam kondisi kosong karena sedang ditinggal pergi.
Korban mengetahui rumahnya dibobol maling setelah mendapat telepon dari rekannya Ria Sapitri (35).
Saat itu juga korban langsung pulang kembali ke rumahnya.
Benar saja. Setelah diperiksa, barang-barang korban telah hilang.
BACA JUGA:DPRD Lampung Timur Sahkan Tiga Raperda, Ini Rinciannya
"Yang hilang ada uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang disimpan di dompet diatas tumpukan baju di dalam kamar dan HP korban yang berada di dalam kamar," kata AKP Sunaryo, Jumat 23 Desember 2022.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala.
Berbekal laporan dari korban, polisi bergerak. Setelah sempat buron sekira lima bulan, pelaku akhirnya ditangkap hari Rabu 21 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah salon di Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Oppo tipe A3S warna ungu milik korban.
BACA JUGA:Weekend Travel Recommendation, Kedu Beach Offers Charming Enchantment