RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesempatan untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis di lingkungan Kementerian PANRB tersebut, terbuka bagi sebanyak 49 kebutuhan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis.
Hal tersebut disampaikan Kementerian PANRB melalui laman website resmi menpan.go.id, dalam Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK Teknis PANRB disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB No. 322/2022.
Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman website resmi menpan.go.id pada Jumat, 23 Desember 2022.
Dari jumlah 49 kebutuhan PPPK PANRB yang dibuka, terbagi menjadi 25 kebutuhan PPPK Teknis yang dibuka di unit kerja deputi dan 24 kebutuhan PPPK Teknis yang dibuka untuk unit sekretariat.
Untuk jadwal seleksi pengadaan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi (20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023).
BACA JUGA:Weekend Travel Recommendation, Kedu Beach Offers Charming Enchantment
2. Pendaftaran Secara Online di laman website resmi https://sscasn.bkn.go.id (21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023).
3. Seleksi Administrasi (21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023).
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (12 s.d 15 Januari 2023).
BACA JUGA:Pembukaan Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis Kementerian PAN-RB Tahun Anggaran 2022
5. Masa Sanggah (16 s.d 18 Januari 2023).