BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini sedang membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022.
Demikian dilansir Radarlampung.co.id dari laman website resmi kpu.go.id pada Senin, 26 Desember 2022.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022 ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
Serta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2707/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Perihal Perubahan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hal tersebut, maka Sekretariat Jenderal KPU saat ini membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik bangsa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum.
Adapun untuk tahapan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022 yaitu sebagai berikut:
A. Seleksi Administrasi;
B. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang terdiri dari :
1. Kompetensi Teknis.
2. Kompetensi Manajerial.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun Dana Gratis Rp 450 Ribu Siap Dicairkan, Cek Namamu Sekarang