3. Kompetensi Sosial-Kultural.
4. Wawancara (Penilaian Integritas dan Moralitas).
Sedangkan untuk sistem kelulusan dalam kedua seleksi yang telah ditetapkan, oleh panitia seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
A. Kelulusan Seleksi Administrasi
1. Kelulusan seleksi administrasi akan didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman website resmi sscasn.bkn.go.id, dan hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan lewat laman website resmi kpu.go.id.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian di laman website resmi sscasn.bkn.go.id.
3. Bagi Pelamar yang dinyatakan ‘Tidak Memenuhi Syarat’ (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
B. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas (NAB atau passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (*)