Simak! Proses Seleksi Pendaftaran CPPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022 Berikut Ini

Senin 26-12-2022,19:44 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

2) Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan:

a) Wawancara;

b) Praktik Mengajar (Microteaching).

g. Bobot jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional (cek selengkapnya di laman casn.kemendikbud.go.id).

h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis denan CAT, kompetensi manajeral, kompetensi sosial-kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

BACA JUGA:BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebih Dari 5 Persen

i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga jabatan fungsional non-dosen disajikan menggunakan CAT (Kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara).

j. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non-dosen dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022. (*)

Kategori :