RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Mereka adalah Madiya (19), warga Tiyuh Cahyou Randu, Jaka Wandana (21) dan Jeki Saputra (18), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peristiwa tersebut bermula saat Vina Septiana Wulandari (24), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, mendapat telepon dari mertuanya pada Minggu 18 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Kaban Kesbangpol Lampung Timur Meninggal Dunia di Kapal Laut
Saat itu, Vina sedang berada di Kabupaten Mesuji.
Mertuanya menghubungi karena menanyakan keberadaan meja billiard yang sudah tidak ada lagi di rumahnya.
Mendapatkan telepon tersebut, Vina langsung menuju ke rumah mertuanya di Kampung Agung Dalam.
Setibanya di sana, Vina mendapat informasi dari tetangga bahwa ada orang yang membawa meja billiard, stik, dan bola billiard dengan menggunakan mobil pick up dan pergi ke arah Unit 2.
BACA JUGA:BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebih Dari 5 Persen
Vina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung. Polisi bergerak.
Akhirnya pada Sabtu 24 Desember 2022, sekitar pukul 12.10 WIB, petugas berhasil menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
"Dari tangan para pelaku disita barang bukti (BB) meja billiard, tiga buah stik billiard, serta 16 bola billiard," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Senin 26 Desember 2022.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)