Pemilihan Rektor Univeritas Lampung Tahap 2, Suara Menteri untuk Siapa?

Senin 26-12-2022,19:50 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

"Hari ini tiga carek diwawancarai oleh kementerian," kata Prof. Suharso singkat.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi 

Pasal 9

1. Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf c, dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.

BACA JUGA: Besok, Tiga Calon Rektor Universitas Lampung Ditetapkan

2. Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf c dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dilaksanakan oleh senat bersama menteri.

3. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan ketentuan

a. Menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir 

b. Senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.

BACA JUGA: Paparan Visi Misi di GSG, Bacarek Ditanya Cara Memulihkan Nama Universitas Lampung Hingga Senyuman Pemimpin

4. Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, menteri membentuk tim penilai kinerja calon Pemimpin PTN.

5. Hasil penilaian tim penilai kinerja calon pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menjadi pertimbangan Menteri dalam melaksanakan haknya.

6. Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk.

7. Dalam hal terdapat dua orang calon pemimpin PTN yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.

BACA JUGA: Prof. Muhajir Utomo: Pemilihan Rektor Universitas Lampung Tahun Ini Berat

8. Calon pemimpin PTN dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pemimpin PTN terpilih.

Kategori :