RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung dituntut jaksa dua tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Mereka dinyatakan bersalah telah mengiklankan atau mengajak khalayak ramai untuk melakukan perjudian melalui link situs judi online.
Kelima terdakwa diketahui bernama Thasya Widya, Indri Eka Safitri, Monique Diva Putri, Eliza Aprili, dan Sindi Amalia. Kesemuanya merupakan warga Bandar Lampung.
Para terdakwa terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan mereka bersalah, melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
BACA JUGA:Amankan Logistik Pilkada 2024, Ini Yang Dilakukan Kapolres dan Dandim 0412
Pristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, sekira pukul 07.30 WIB. Kala itu team Tekab 308 Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa akun Instagram yang memposting/mengiklankan atau mengajak khalayak ramai untuk melakukan perjudian melalui link situs judi online.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan patroli cyber dari instagram. Selanjutnya team Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mendatangi beberapa tempat kejadian perkara.
Petugas melakukan penangkapan awal terhadap terdakwa Thasya Widya Sari binti Zul Kurn, di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandar Lampung , dan akhirnya menangkap 4 terdakwa lainya di tempat berbeda.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3), Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Dua Tersangka Judol di Lampung Utara Diringkus Polisi
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoy.