Dua Tersangka Judol di Lampung Utara Diringkus Polisi

Dua Tersangka Judol di Lampung Utara Diringkus Polisi

pelaku judi online kembali diamankan jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi, pelaku judi online kembali diamankan jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil meringkus dua orang yang terlibat judi online Jenis Togel. 

Pelaku yang diamankan berinisial He (62) dan HMM (25) keduanya merupakan bapak dan anak warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada kegiatan judi online di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Politik Uang

"Setelah menerima informasi adanya perjudian online kemudian anggota Polsek melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga ada kaitan dengan dugaan tindak pidana judol," kata Kasat Reskrim, Jumat 15 November 2024.

Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit monitor komputer merk Lenovo Legion, 1 unit keyboard merk fortex warna hitam, 1 set unit CPU GEFORCE RTX warna Hitam, 1 unit Hp Vivo Y15 S, 1 unit Hp Samsung GALAXY A15, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp POCO F5, 2 unit Speaker EDIFIER dan uang tunai sebesar Rp. 1.701.000.

"Untuk kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKP Boyoh. 

BACA JUGA:Promo Indomaret Lampung Khusus Member, Ada Mie Telor Kuning Rp 4.500

Sekali lagi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun judi online. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: