disway awards

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara Inkracht

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara Inkracht

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampura di Dampingi perwakilan kepolisian, serta Dinas Kesehatan saat pemusnahan barang Bukit. Foto Fahrozy Irsan Toni--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Kejari Lampura, Jumat 19 Desember 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda (oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampura mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang memerintahkan agar barang bukti dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.

“Total ada 33 perkara yang barang buktinya dimusnahkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Dinkes Lampura Klaim Kasus DBD di Lampung Utara Menurun, Namun Ancaman Belum Hilang?

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 7 unit telepon genggam, 5 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, empat unit timbangan digital, serta narkotika jenis sabu seberat 17,03 gram. 

Dua pucuk senjata api tersebut terdiri atas satu senjata api jenis locok berwarna hitam dan satu pistol rakitan dengan tiga butir amunisi aktif.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang. Sabu dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih.

Kemudian, Telepon genggam dan timbangan dihancurkan menggunakan palu. 

BACA JUGA:Dua Peserta 'Siluman' Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Badan Kesbangpol Lampung Utara, Tenyata...

Sementara senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin gerinda sebelum dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, perwakilan kepolisian, serta Dinas Kesehatan.

Dari 33 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling banyak.

Kejari Lampung Utara menyatakan terus melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk program jaksa masuk sekolah, untuk menekan penyalahgunaan narkoba. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait