Oknum P3K Di Lampura Diduga Lecehkan Siswi SMA, Nikahi Korban Namun Lantas Gugat Cerai
Ilustrasi pelecehan terhadap siswi SMA oleh oknum P3K di Lampura. Foto/Pixabay.com--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Oknum P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan modus dinikahi.
Pria berinisial SDC yang bekerja sebagai operator di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang ada di Kabupaten Lampung Utara diduga menelantarkan korban berinisial NA.
Mengetahui hal itu, keluarga korban meminta Dinas Pendidikan setempat memberikan sanksi tegas pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Diketahui, korban NA (15) sebelumnya berstatus siswi di salah satu SMA berada di wilayah Lampura itu terpaksa putus sekolah akibat peristiwa kelam yang di alaminya.
BACA JUGA:Lecehkan Anak Dibawah Umur, Dua Pria Pringsewu Diamankan Polisi
Korban NA di kenalkan oleh temannya dengan SDC, kemudian pada tanggal 19 Juni 2025 oknum P3K Lampura itu mengajak korban untuk bertemu di rumahnya. Siapa sangka rumah yang dimaksud merupakan kos-kosan.
Di sana, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mirisnya lagi, pelaku SDC juga sembari merekam adegan tersebut.
SDC saat ini masih bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Setelah dinikahi selama kurang lebih satu bulan, NA digugat cerai terduga pelaku yang saat ini berstatus suaminya tersebut.
“Saya menceritakan kejadian yang saya alami itu ke keluarga saya. Lantas keluarga saya mencari dia ke rumahnya yang berada di Kelurahan Kota Alam, untuk meminta pertanggung jawaban, kemudian kami menikah di KUA Kotabumi Selatan pada tanggal 10 Agustus 2025 kemarin. Kemudian sekarang saya di gugat cerai olehnya”ungkap NA kepada wartawan saat dimintai keterangan.
BACA JUGA:Diduga Lecehkan Stafnya, Oknum Kakon di Tanggamus Ini Dilaporkan ke Polda Lampung
“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan memberikan tipu daya menikahi saya secara sah, lalu setelah menikah saya digugat cerai dengan alasan yang yang tidak jelas. Oleh sebab itu saya meminta keadilan secara hukum,”imbuhnya.
Atas dugaan pelecehan dan penipuan anak di bawah umur, keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan.
"Anak kami putus sekolah. Pelaku sewenang-wenang terhadap anak kami. Baru satu bulan dinikahi, sudah itu dibuang begitu saja. Ini modus pelaku agar tidak terjerat hukum,"terang Defri, salah seorang keluarga NA.
Pihak keluarga, karena merasa dirugikan berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk sanksi tegas dari dinas pendidikan setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
