disway awards

Penyeludupan 5 Kg Ganja Kering Berhasil Digagalkan, Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Bandar dan Kurir

Penyeludupan 5 Kg Ganja Kering Berhasil Digagalkan, Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Bandar dan Kurir

Sebanyak lima Paket Barang Bukti Ganja Berhasil Gagalkan Satresnarkoba--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka Opsnal Antik Krakatau 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus tiga pelaku jaringan narkotika, masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir.

Ke tiga pria yang berstatus wiraswasta dan  buruhan harian lepas ini, digulung polisi di waktu berbeda pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekira pukul 20.30 WIB.

Kasat narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025,sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial MS (25) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.

BACA JUGA:Kualitas Gizi Anak Jadi Prioritas, Pemkab Lampung Utara Resmikan SPPG MBG ke -27

Tidak berhenti disitu, petugas lalu mengembangkan dan berhasil mengamankan.

" MS, saat akan mengantar ganja di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sidomulyo Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah, saat memberikan keterangan, Sabtu 1 November 2025.

Menurut AKP Ahmad Mardiansyah, Setelah diinterogasi lebih lanjut MS mengaku hanya Mengantar ganja tersebut. Petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan berisinial YF (36) dan DD (19).

Selain itu petugas menemukan lima paket Ganja yang di bungkus koran, dalam bekas karung beras 10 kilogram.

BACA JUGA:Dua Peserta 'Siluman' Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Badan Kesbangpol Lampung Utara, Tenyata...

"Masing-masing Pelaku YF dan DD di tangkap dalam waktu dan tempat berbeda, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampura, tidak akan memberikan luang bagi pengedar narkoba di wilayah Lampung Utara," kata AKP Ahmad Mardiansyah. 

Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti 5 paket ganja,1 buah karung beras 10 kilogram, 1 Unit Handphone REALME 6 PRO 1 Unit Handphone Vivo Y15 1 Unit Handphone OPPO A17, di bawa ke Satresnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

"Atas perbuatannya, ke-tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait