LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga saat ini, MR (41), masih tertahan di Batam, Kepulauan Riau. Wanita asal Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat ini diduga menjadi korban perdagangan mansia (human trafficking).
Informasi tersebut disampaikan DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lampung Barat Ida Farida.
Keberadaan MR terungkap setelah aparat keamanan setempat membongkar sindikat human trafficking di Batam yang berkedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ketua DPC SBMI Lampung Barat Ida Farida mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga MR, pihak kecamatan dan dinas terkait.
Ini terkait mekanisme pemulangan MR ke Lampung Barat. Di mana, korban lainnya sudah kembali ke daerah masing-masing.
Ida menuturkan, awalnya MR pernah bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga pada 2020 silam. Dua tahun kemudian, ia kembali ke kampong halamannya.
Sekiar dua bulan di Pekon Semarang Jaya, MR menjadi buruh harian lepas. Lantas seorang rekan mengajak ibu tiga anak ini ke Batam untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Lantas bersama rekannya, MR berangkat ke Batam menggunakan agen PT Satria. Tiba di Batam, ia dijemput sopir perusahaan.
Kemudian MR dijemput seseorang bernama Deslin yang akan mempekerjakannya.
Selama bekerja dengan Deslin, MR seharusnya menerima gaji Rp 2,8 juta. Namun dipotong oleh agen selama tiga bulan untuk mengganti biaya keberangkatan dari Lampung menuju Batam. Ia hanya mendapatkan uang Rp 1,8 juta.
Selesai bekerja dengan Deslin, MR kemudian ditawari oleh temannya untuk bekerja ke Malaysia. Ia dikenalkan kepada Isti Barokah, yang disebut sebagai sosok sering membantu untuk mengurusi kepergian orang yang ingin bekerja ke Malaysia.
Ia juga memiliki tempat tinggal yang dijadikan sebagai lokasi penampungan sambil menunggu keberangkatan menuju Malaysia.
Selamat tinggal di kediaman Isti Barokah, MR diminta melakukan pekerjaan seperti mencuci baju menyiapkan makan dan pekerjaan rumah lainnya tanpa dibayar sepeserpun.
Bahkan MR sendiri tidak boleh memegang uang. Meskipun itu hasil ia bekerja dengan majikan sebelumnya.
"Tanggal 23 Desember 2022 malam, ketika bu MR dan lainnya sedang beristirahat, anggota Polres Barelang menggerebek tempat penampungan dan mengamankan sejumlah orang.