- Jabatan ahli pertama – Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur
Lulusan S1
- Jabatan Ahli Pertama – Perencanaan
- Jabatan Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapat Rp 990 Ribu Dari DANA, Begini Caranya
Dari jumlah keseluruhan kebutuhan formasi PPPK tahun 2022 di kejaksaan RI tersebut akan ditempatkan pada 31 titik kejaksaan tinggi yang ada di sejumlah daerah Indonesia.
Pada seleksi ini yang akan diadakan oleh Kejaksaan RI terdapat 3 tahapan yang harus dilalui, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan Assisted Test (CAT) yang meliputi ; kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosialkultur, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
BACA JUGA:Tahun Gegap
Selanjutnya kompetensi teknis tambahan yang meliputi psikotes, tes kejiwaan dan tes kesehatan.
Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) ialah selama 3 tahun dan bisa di perpanjang sesuai kebutuhan dan persyaratan instasi tersebut.
Untuk infomasi, syarat dan jadwal atau perubahan informasi yang disampaikan kemudian akan diumumkan secara resmi melalui laman https://www.biropeg.kejaksaan.go.id/ atau bisa melalui instagram @biropegkejaksaan. (*)