RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyebut saat libur tahun baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung dapat mengajukan cuti. Namun jika cuti tersebut digunakan untuk beberapa hal.
"Ya boleh saja. Apalagi tahun barunya saat sabtu Minggu kan? Itu ASN kan memang libur, jadi nggak masalah juga kalau ASN pergi keluar kota," kata Fahrizal.
Dia menyebut ASN ini juga diperbolehkan mengajukan cuti. Menurut Fahrizal ada yang sudah mengajukan seperti untuk umroh, berobat.
"Ya sampai hari ini nggak ada cuti (tahun baru). Adanya yang cuti umroh, berobat, kalau tahun baru nggak ada," katanya lagi.
BACA JUGA:Putra Edy Irawan Arief, M. Rafieq Adi Pradana Raih Gelar Doktor
Fahrizal mengatakan tidak ada larangan dalam pengajuan cuti pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 ini. Hanya saja nantinya cuti yang diajukan akan dianalisa.
"Cuti boleh kalau ada kebutuhan, kan nanti dianalisa disetujui nggak itu," pungkasnya. (*)