Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka! Intip Jumlah Anggaran dan Batas Kuota Penerima

Selasa 03-01-2023,17:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

7. Pelaku usaha mikro dan kecil.

8. Bukan penjabat negara seperti pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa. Lalu direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Delapan peraturan ini secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48.

BACA JUGA: UPDATE, Kartu Prakerja Gelombang 48 Siap Dibuka Hari Ini 1 Januari 2023, Cek Linknya Sekarang!

Pastikan kalian memenuhi semua persyaratan agar kuota penerima yang telah disiapkan pemerintah secara terbatas bisa didapatkan.

Terkait jumlah alokasi anggaran pada program Kartu Prakerja tahun 2023 pemerintah berencana mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp 5 triliun dengan target penerima 1,5 juta.

Namun tidak menutup kemungkinan anggaran program kartu prakerja tahun 2023 mendatang akan bertambah. 

Berdasar jumlah kenaikan dana insentif sebesar Rp 4,2 juta yang akan diterima setiap individu, menjadikan program ini kian diminati.

BACA JUGA: Jangan Sampai Lewat, Ini Lowongan Kerja Terbaru Dari Program Kartu Prakerja Tahun 2023

Antusias calon peserta yang tinggi menyebabkan persaingan antar calon peseta semakin sulit untuk bisa lolos pada pembukaan pendaftaran.

Meski begitu, pemerintah belum menyebutkan secara pasti mengenai berapa batas kuota penerimaan pada Kartu Prakerja gelombang 48.

Bisa jadi kuota penerimaan lebih besar dari tahun sebelumnya atau malah lebih kecil untuk tahun ini.

Kalau dilihat dari pendaftaran gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, kemungkinan batas kuota yang akan disediakan pada periode ini berkisar 450 ribu untuk penerima manfaat.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Terapkan Skema Normal, Peserta Bakal Dapat Insentif Lebih Besar

Jika kalian merasa sudah memenuhi semua persyaratan, silahkan segera akses link pendaftaran melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Kategori :