"Saksi itu terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung dan 33 orang dari pihak swasta. Juga meminta keterangan empat saksi ahli, yakni saksi ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ahli BPK RI," katanya.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Ini Kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Terkait Satgas
Dalam perkara ini, kata Pandra, barang bukti disita berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya terkait proyek ini.
"Kemudian uang tunai Rp10 miliar, uang tunai Rp100 juta, CPU, flashdisk, dll.," ujarnya.
Polda Lampung, kata Pandra, menetapkan empat tersangka yang sudah P-21.
Kelimanya yakni BWU atau Bambang Wahyu Utomo selaku direktur PT URM, penanda tangan kontrak dan pelaksana pekerjaan; HW atau Hengki Widodo alias Engsit selaku komisaris PT URM, pemilik dan pemodal PT URM serta yang mengendalikan; SHR atau Sahroni selaku PPK yang membocorkan rincian HPS kepada PT URM sebelum lelang sehingga penawaran PT URM mendekati sempurna; dan RS atau Rukun Sitepu selaku PPK pengganti yang tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana yang tertera dalam kontrak.
BACA JUGA:Ratusan Lampu Penerangan Jalan di Lampung Barat Rusak, yang Diperbaiki Hanya Jalur Ini
"RS ini membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski mengetahui ada penggunaan aspal tak sesuai spesifikasi dan menerima imbalan Rp100 juta," paparnya.
Untuk satu tersangka masih P-19, kata Pandra, yakni BHW selaku direktur PT Parentjana Djaja atau konsultan pengawas.
"BHW selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan tupoksinya. Tidak pernah turun mengawasi ke lapangan serta tidak melaksanakan pekerjaan secara cermat dan akurat," katanya. (*)