Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Laporan disampaikan oleh ibu SA yang tidak terima dengan perbuatan suaminya. Di mana, korban yang masih dudul di bangku SMP dicabuli oleh ayah kandungnya.
Kasus pencabulan anak kandung juga terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, ditangkap polisi karena mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri, Kamis 27 Juli 2022 silam.
BACA JUGA: Aturan Terbaru Beli BBM 2023, Wajib Pakai Ini Sekarang!
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap ketika M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya.
Saat itu, anak baru gede tersebut mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang ayah. Lantas M melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MO dikediamannya.
"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA: Resmi Berubah, Ini Harga BBM Non Subsidi di Lampung
Polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak dan celana dalam warna biru. (*)