BPOM: Kosmetik tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan!

Rabu 04-01-2023,18:35 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia terus berupaya mencegah peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan.

Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Zamroni mengatakan, kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan atau palsu adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.

"Ada pun ciri-ciri kosmetik illegal, selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap,” kata Zamroni. 

Jika petugas BBPOM menemukannya, sesuai dengan pasal 45 ayat 4 KUHAP dan PP Nomor 72/1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan.

Menurut Zamroi, label tersebut minimal memuat nama produk, nomor izin edar atau notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kedaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan. 

”Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia, khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan,” kata Zamroni, Rabu 4 Januari 2022.

Sementara Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan. 

Termasuk melakukan patroli siber, khusunya di platform media sosial. 

Bahkan dalam pencegahan, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian guna menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. 

“Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.

Himbau Warga Hati-hati

Dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM. Dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile,” ujarnya. 

Selain itu, BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar atau notifikasi. BPOM siap melakukan pendampingan.

Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, BPOM di Batam, sepanjang tahun 2022 menemukan 4.931 produk kosmetik ilegal. 

Tags :
Kategori :

Terkait