Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," urainya.
Ciri Kosmetik Ilegal
Terkait kosmetik ilegal, pimpinan Balai Besar POM Batam tersebut mengatakan, salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Secara aturan, barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.
Lintang menyarankan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat. Artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui," tegasnya. (rls)