BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperkirakan akan cair periode bulan Januari 2023.
Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan untuk para pekerja.
Perkerja yang melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan berkesempatan mendapatkan dana BSU yang akan cair lagi di bulan ini.
Bahkan, pemerintah bersama Kemenaker telah mengalokasikan dana untuk 3,6 juta pekerja maupun buruh dengan pemberian upah sebesar Rp 600 ribu.
BACA JUGA: Beredar Kabar OTT di Kejari Pringsewu, Kejati Lampung Buka Suara
Bagi para pekerja yang sempat tertinggal informasi mengenai waktu pencairan BSU, ada baiknya segera melakukan persiapan. Agar dana BSU kalian bisa tersalurkan ke nomor rekening.
Perlu diingat, dana BSU ini tidak diberikan kepada sembarang orang dan tidak semua pekerja mendapatkannya.
Sebab BSU hanya diperuntukan para perkerja yang sudah memenuhi syarat. Sehingga bisa mendapatkan dana BSU yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, ada beberapa syarat yang harus dipenui oleh pekerja yang ingin menerima BSU.
BACA JUGA: Kabar Baik! Tunjangan Profesi Guru di Bandar Lampung Cair, Segini Besarannya
Jika dipastikan dana BSU cair lagi bulan ini, sebaiknya para perkerja memperisapkan diri untuk segera mengambil dana tahun 2023 sebesar Rp 600 ribu.
Adapun syarat yang harus pekerja siapkan dalam menerima dana BSU tahun 2023 cukup mudah dan tidak perlu memakan waktu banyak.
Cukup patuhi segala peraturan dan kebijakan yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa segera mendapatkan dana BSU yang akan diterima oleh setiap Perkerja.
Melansir dari situs resmi bsu.kemenker.go.id ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pengambilan dana BSU yang akan cair lagi ditahun 2023.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Kejati Lampung, Hannibal: Salah Alamat!