RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat mengaku tak terlibat menjual sabu sabu, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) SB (37) kembali diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu.
Warga Pardasuka kabupaten Pringsewu itu Diamankan Polisi dirumahnya, pada Sabtu 7 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 Wib.
Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil mendapati barang bukti dari rumah tersangka, berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, sebuah timbangan digital dan alat hisap sabu.
BACA JUGA:Cepat Tanggap, BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Semarang dan Demak
"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari diruang dapur rumahnya," jelas Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Menurutnya, tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya dan barang haram itu didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.
Awalnya ketika didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Namun setelah anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menemukan puluhan paket sabu dirumahnya. Akhirnya, SB tak dapat berkutik.
BACA JUGA:Visit Bandar Lampung's Gintung Market, Minister of Trade Zulkifli Hasan Purchases Rice
"Ya awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan sabu," ujar Iptu Raymond
SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)