RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Jabung Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Masing-masing, SH (17) dan KA (17) warga Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Jabung Iptu Rusdi menjelaskan, SH dan KA disangka terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Ischul Fatharusdi (20) warga Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung.
Aksi pencurian itu dilakukan SH dan KA, pukul 05.00 Wib, Kamis 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Residivis Curat Beralih Profesi Jadi Pengedar Narkoba
Modusnya, kedua tersangka membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di halaman Masjid Agung Desa Gunung Mekar Kecamatan Jabung.
Saat itu, korban sedang melaksanakan solat subuh di masjid tersebut. Namun, ketika akan pulang, ternyata sepeda motornya telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jabung.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Polsek Jabung berhasil mengamankan ke 2 tersangka, di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, pukul.20.00 Wib, Sabtu 7 Januari 2023.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.
Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Jabung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Senin 12 Desember 2022.
Pelaku yang diamankan adalah MA (22) warga Kecamatan Sekampung Udik.
BACA JUGA:BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Dini Pasang Maksimum Tanggal 7 sampai 9 Januari 2023