RADARLAMPUNG.CO.ID - Sampai November 2022 berdasarkan data dari laporan Simponi PPA versi 2.0, di Lampung ada 499 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, pada Minggu, 8 Januari 2022.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada total 499 kasus sampai November 2022," kata Fitri.
Dari 499 kasus, tercatat ada 560 korban selama periode Januari hingga November itu. Untuk November sendiri ada penambahan 53 kasus dan 54 korban.
BACA JUGA:Guru di Tubaba Alami Pencurian Notebook dan Handphone, Usia Pelaku Ternyata
"Pada November sendiri ada 53 kasus dengan 54 korban. Terbanyak dari Lampung Selatan ada 14 kasus dan 14 korban, kemudian Bandarlampung ada 12 kasus dan 12 korban," katanya.
Selain itu daerah lainnya Metro 3 kasus dan 3 korban, Lampung Barat 2 kasus 2 korban, Lampung Timur 2 kasus 2 korban. Pesawaran 3 kasus dengan 4 korban, Pesisir Barat 5 kasus 5 korban.
Kemudian Pringsewu 3 kasus dengan 3 korban, Tanggamus 3 kasus dan 3 korban, Tulangbawang 3 kasus dengan 3 korban, Tulangbawang Barat 2 kasus dengan 2 korban, Waykanan 1 kasus dengan 1 korban.
"Ada tiga daerah yang nol kasus. Yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Mesuji," katanya.
BACA JUGA:Melesat, Harga Emas Rp 1,6 Juta Per Gram?
Berdasarkan catatan per November itu, korban yang mengalami kekerasan berada di usia 0 sampai 5 tahun ada 9 korban, usia 6 sampai 12 tahun ada 13 korban, usia 13 sampai 17 tahun ada 19 korban.
Usia 18 sampai 24 tahun total ada 8 korban, usia 25 sampai 44 tahun ada 4 korban, 45 sampai 59 tahun ada 1 orang. Di mana 41 anak dan 13 dewasa. (*)