"Dana kelurahan tahap I disalurkan paling cepat Februari 2023 sebesar 50 persen atau Rp 100 juta dari pagu dana kelurahan yang dianggarkan," ujar Ram'dhan kepada Radarlampung.co.id, Senin 9 Januari 2023.
Dana kelurahan tahap I akan cair jika pemkot telah melaporkan rencana anggaran penggunaan dana kelurahan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
"Maka kita minta minggu ini kelurahan segera mengajukan rencana kerja anggaran (RKA) ke BPKAD, agar Februari dapat segera cair," sebutnya.
Ram'dhan melanjutkan, dana kelurahan tahap II dicairkan bila realisasi dana kelurahan tahap I telah mencapai 75 persen dan telah dilaporkan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi BOKB tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Tanggamus
Disinggung mengenai penggunaan dana kelurahan diperuntukan untuk apa, Ram'dhan menyebut dapat digunakan secara merata di setiap kelurahan atau alokasi dasar, kebutuhan, dan kinerja kelurahan.
"Jadi untuk oprasional kelurahan dan lainnya sudah ada di dalam situ (dana kelurahan, red). Jadi gak ada alasan lagi gak dibayar," tukasnya. (*)