RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi pencabulan dilakukan seorang pemuda terhadap pacarnya di Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah.
Pencabulan dimulai ketika AT (25), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputihsurabaya, menjemput sang pacar berinisial P (16) dari rumahnya, Rabu 17 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban P diajak ke rumah pacarnya AT. Di rumah AT, korban diajak menonton TV di ruang tengah.
Ketika orang tua AT keluar rumah, korban P dipaksa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, AT menghidupkan musik dengan speaker aktifnya keras-keras. Korban P dipaksa diajak berhubungan suami-istri.
BACA JUGA:Top! Bandar Sabu diringkus, Polisi Sita Dua Paket dan Alat Timbang
Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong. Apa daya, suaranya tak terdengar oleh warga karena suara musik speaker aktif cukup keras.
Tersangka AT mengancam korban, “Kalau kamu nggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang," kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso, menirukan perkataan tersangka.
Atas ancaman tersebut, sambung Budi, Korban tak berdaya menolak. Sehingga korban dicemari tersangka AT.
Puas memenuhi hasrat berahi, tersangka AT mengantarkan korban P pulang ke rumahnya.
BACA JUGA:Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar SS
"Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso menyatakan, tersangka AT telah diringkus tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya atas laporan orang tua korban.
"Kami sudah mengamankan tersangka di Mapolsek Seputihsurabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka diamankan dari rumahnya, Sabtu 7 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.
Pasca kejadian pencabulan, kata Budi, persoalan ini sudah dibicarakan secara kekeluargaan antara keluarga tersangka dan korban.
BACA JUGA:Pakai Mobil Tahanan dan Rompi KPK, Karomani Cs Jalani Sidang Perdana