"Dari keterangan ibu korban, tersangka berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban P. Tapi hingga Desember 2022 tak ada kejelasan tersangka maupun keluarganya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Seputihsurabaya, Rabu 30 Desember 2022," ujarnya.
Di hadapan petugas, kata Budi, tersangka AT mengaku telah menjalin hubungan dengan korban P. "Pacaran. Korban dirayu hingga dicabuli," ungkapnya.
Budi melanjutkan, tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. "Sudah tiga kali perbuatan cabul dilakukan tersangka. Semuanya di rumah tersangka yang dalam keadaan sepi," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya. (*)