Diketahui, masa sanggah usai diumumkannya hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) Pemprov Lampung diperpanjang.
Sebelumnya masa sanggah dilakukan pada 30 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. Namun berdasarkan Pengumuman nomor : 800/02/VI.04/2023 Tentang perpanjangan Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, masa sanggah diperpanjang.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu mengumumkan batas akhir masa sanggah yang semula pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023, diperpanjang sampai dengan hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023.
"Sanggahan dapat dilakukan secara online melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id," kata Fahrizal.
BACA JUGA:UTBK SNBT 2023, Cek Jadwal dan Persyaratan Di Sini
Sehingga ada penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK. Mulai dari pengumuman Kelulusan 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Masa Sanggah 3 sampai 5 Januari 2023.
"Nanti nya ada jawaban masa sanggah mulai 3 sampai 9 Januari 2023. Kemudian pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 10 s.d 11 Januari 2023. Kemudian pengisian DRH NI PPPK 12 Januari sampai 5 Februari 2023 dan usul Penetapan NI PPPK 6 Februari sampai 5 Maret 2023," katanya.
Sementara dalam pembukaan PPPK Nakes ini, hanya berlanjut untik 159 jabatan dari 210 jabatan yang dibuka. Alasannya karena saat proses seleksi administrasi, peserta sudah dinyatakan tidak lolos.
"Hanya ada 159 jabatan yang berlanjut dari 210 jabatan yang dibuka. Jadi ada 51 jabatan kosong. Tapi ini kosongnya dari saat proses seleksi administrasi. Sehingga yang dilanjutkan hanya 159 jabatan," tandasnya. (*)