Pendaftar PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama Masih Kurang Jauh Dari Formasi yang Dibutuhkan

Pendaftar PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama Masih Kurang Jauh Dari Formasi yang Dibutuhkan

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran calon pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahap pertama resemi ditutup pada 20 Oktober 2024 setelah dibuka sejak 1 Oktober 2024 lalu.

Saat ini panitia seleksi PPPK tengah melakukan seleksi administrasi yang akan berlangsung hingga 29 Oktober 2024 mendatang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mencatat 5.939 orang mendaftar calon PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2024 tahap pertama.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian BKD Lampung Budi Sofyan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

Kata Budi Sofyan, dari 5.939 orang pendaftar PPPK tahap pertama, rinciannya terdiri dari 1.412 orang pendaftar guru, 34 orang pendaftar tenaga kesehatan, dan 4.493 orang pendaftar tenaga teknis.

Bila dilihat dari kuota yang dibuka, jumlah tersebut masih jauh dari angka yang dibutuhkan.  

Ya, Pemprov Lampung membuka 6.873 formasi PPPK. Rinciannya, PPPK guru sebanyak 2.067, PPPK kesehatan sebanyak 110, dan PPPK teknis sebanyak 4.696.

Budi Sofyan menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi berkas para pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.

BACA JUGA:Begini Panduan Lengkap Mengajukan KPR di Bank BRI

"Verifikasi berkas sedang berjalan, untuk sisanya yang belum terisi berarti nanti akan dibuka di tahap kedua," ucapnya.

Dalam pengumuman yang ada, disampaikan untuk pengisian kebutuhan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, diberi kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Ada tiga jenis kebutuhan yang dibuka Pemprov Lampung, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk tanaga kesehatan, diperuntukkan untuk pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan pelamar tenaga non ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: