METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka dugaan tindak pidana bidang perpajakan, Alizar alias Alz keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Metro dikarenakan Alizar tersandung kasus penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 130 juta.
Sebelum menaiki mobil tahanan untuk menuju ke Lapas IIA Kota Metro, Alizar mengaku tidak terima atas penetapan tersangka tersebut.
Ia mengaku, keberatan atas penetapan tersangka.
BACA JUGA:Puluhan Toko di Shopping Center Metro Diganti Kunci
“Kenapa saya sampai tersangka, saya juga heran. Saya tidak ada di notaris, saya korban, uang saya belum dibayar. Saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta,” jelasnya.
Mantan anggota DPRD Kota Metro tersebut mengatakan, awalnya dari bisnis jual beli batu antara CV Karya Timur Perkasa (KTP) dengan PT Yasa.
"Saya menjual batu ke PT Yasa melalui CV KTP. Saya belum membayar pajak karena PT Yasa belum membayarnya,” ungkapnya.
Alizar menyampaikan, dirinya tidak terima atas penetapan tersangka, dan penahanan selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Bukan di Sumatera Barat, Air Danau Berubah Hitam, Puluhan Ribu Ekor Ikan Mati Mendadak
"Tidak terima," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil.
Untuk diketahui, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019, Alz alias Alizar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana bidang perpajakan. Alz alias Jinggo ditetapkan bersama dua orang lainnya yaitu SFK alias Soni Febrian Kusuma yang merupakan direktur pada CV Karya Timur Perkasa. Dan Ibu Rumah Tangga berinisial KA alias Karlena. (*)