Pensiunan PNS Ditangkap Polisi, Penyebabnya Karena Ini

Rabu 11-01-2023,22:40 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

Iptu Feabo mengungkapkan, MA sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Pensiunan PNS  itu disangkakan melanggar pasal 378 juncto pasal 372 KUHP.

Sebelumnya, Polres Pringsewu pernah mengeluarkan imbauan agar warga waspada dengan kasus penipuan berkedok pinjam kendaraan.

"Ya, kita imbau masyarakat untuk kembali mewaspadai modus kejahatan seperti itu," tegasnya. 

Dilanjutkan, peristiwa serupa beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu.

BACA JUGA: Harus Tahu! Ini Perbedaan E-KTP Biasa Dengan E-KTP Digital dan Keuntungannya

Terjadi pada momen tertentu seperti malam tahun baru atau menjelang Idul Fitri. 

Dalam kasus tersebut, pelaku berpura-pura kehabisan bahan bakar atau kendaraan rusak.

Lalu meminjam motor calon korban dengan alasan hendak menjemput teman atau membeli bahan bakar minyak. 

"Saat sepeda motor korban sudah dipinjam dan dibawa pergi, rekan pelaku yang lain datang mengambil sepeda motor yang katanya mogok, lalu membawanya pergi. Sementara kendaraan milik korban yang dipinjam juga tidak kembali," urainya. 

BACA JUGA: Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Metro Sebut Kliennya Merupakan Korban

Karena itu, warga diminta tidak mudah percaya terhadap seseorang, terlebih yang tidak kenal.

"Sebab bisa saja kebaikan Anda dimanfaatkan oleh orang+orang yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Terkait kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu, Iptu Feabo menyatakan, pihaknya membuka layanan  call siaga unit reaksi cepat Satreskrim.

Masyarakat yang memerlukan layanan Polri bisa menghubungi nomor telepon 085377751515. (*)

 

 

Kategori :